Back To Normal
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 November 2015

Cara membuat Kartu Kuning



Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.


Cara membuat kartu kuning / AK/1
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.
Read More