SKCK (dulu SKKB) merupakan satu berkas yang diperlukan untuk
melamar pekerjaan . so , pastinya kita harus membuat SKCK ini ketika kita
hendak melamar pekerjaan . namun , banyak yang belum tahu atau bahkan lupa
bagai mana sih cara bikin SKCK . ini dia caranya :
Ada beberapa Hal yang harus disiapkan , yaitu :
1.
Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat
domisili pemohon .
2.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang
tertera di surat pengantar .
3.
Membawa pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4
lembar (bisa dilebihkan).
4.
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang
disediakan di kantor polisi
5.
Pengambilan sidik jari oleh petugas *)
Ket : *) jika telah ada kartu sidik jari bisa dilewatkan .
Note : 1. Biaya
1.
Sidik jari 35000
2.
Administrasi 10000
Biaya berubah-rubah sesuai ketentuan polres setempat .
sekian cara membuat SKCK baru . terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar