Back To Normal

Selasa, 17 November 2015

Draft Daftar Riwayat Hidup

salam sejahtera .,
bagi kebanyakan orang yang hendak melamar pekerjaan pastilah membutuhkan sebuah Daftar Riwayat Hidup atau bahasa kerennya CV (curriculum vitae) . ini dia sedikit gambaran bagaimana CV itu :
  

Sekian dan terimakasih .

Read More


Cara Membuat SKCK



SKCK (dulu SKKB) merupakan satu berkas yang diperlukan untuk melamar pekerjaan . so , pastinya kita harus membuat SKCK ini ketika kita hendak melamar pekerjaan . namun , banyak yang belum tahu atau bahkan lupa bagai mana sih cara bikin SKCK . ini dia caranya :
Ada beberapa Hal yang harus disiapkan , yaitu :
1.       Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon .
2.       Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar .
3.       Membawa pas foto terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar (bisa dilebihkan).
4.       Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi
5.       Pengambilan sidik jari oleh petugas *)
Ket : *) jika telah ada kartu sidik jari bisa dilewatkan .
Note : 1. Biaya
1.       Sidik jari 35000
2.       Administrasi 10000
Biaya berubah-rubah sesuai ketentuan polres setempat . sekian cara membuat SKCK baru . terimakasih.
Read More


Cara membuat Kartu Kuning



Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.


Cara membuat kartu kuning / AK/1
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.
Read More