Back To Normal

Selasa, 17 November 2015

Cara membuat Kartu Kuning


Couch ModePrint It



Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.


Cara membuat kartu kuning / AK/1
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .

Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.       FC ijazah 1 lembar
2.       FC KTP
3.       Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).

Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang terbaru .

Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning . sekian dan terimakasih.

Click Here For Smileys :D
:D
:)
:[
;)
:D
:O
(6)
(A)
:'(
:|
:o)
8)
(K)
(M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar