Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara
pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .
Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.
FC ijazah 1 lembar
2.
FC KTP
3.
Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas
ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke
loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas
foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda
dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi
nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang
tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).
Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang
datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang
terbaru .
Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning .
sekian dan terimakasih.
Cara membuat kartu kuning / AK/1
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenaicara
pembuatan atau prosedur pembuatan kartu kuning .
Hal-hal yang harus disiapkan adalah :
1.
FC ijazah 1 lembar
2.
FC KTP
3.
Pas foto 3x4 2 buah(sebaiknya lebih)
Setelah semuanya siap silahkan Anda datang ke Dinas
ketenagakerjaan di kota Anda (Disnakertrans) .setelah sampai langsung saja ke
loket dan /atau tanyakan kepada petugas dan isi formulirnya ,.
Jika sudah selesai serahkan kembali ke petugas beserta pas
foto yang sudah disediakan tadi , tunggu beberapa saatdan setelah nama Anda
dipanggil maka Kartu Kuning / kartu tanda pencari kerja sudah selesai dibuat .
Jika sudah sampai disitu , dan biar tidak bolak-balik lagi
nantinya Anda fotocopy kartu tersebut dan mintalah legalisir ke petugas yang
tadi . (biasanya diminta admin,terserah kasih berapa saja seridhonya).
Masa berlaku kartu kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang
datang langsung ke disnakertrans serahkan kartu lama beserta pasfoto Anda yang
terbaru .
Itulah sedikit info mengenai cara pembuatan kartu kuning .
sekian dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar